Tiga karyawan Bank Mega Diperiksa di Polda Metro
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa kembali tiga karyawan Bank Mega sebagai saksi terkait pembobolan dana deposito PT Elnusa Tbk, senilai Rp111 miliar.
"Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas para tersangka" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Rabu (27/4/2011).
Baharudin mengatakan, ketiga orang itu adalah Koordinator Operasional, Kepala Operasional Pelayanan Konsumen dan Kepala Administrasi Bank Mega Cabang Pembantu Jababeka.
Baharudin menambahkan, mengungkap pemeriksaan terhadap tiga karyawan bank swasta nasional itu, guna mengetahui mekanisme prosedur pencairan dana deposito PT Elnusa. "Kami hanya ingin mengetahui mekanisme pencairan dana PT Elnusa sesuai prosedur atau tidak," ujar Baharudin.
Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Arismunandar menyebutkan penyidik akan memastikan apakah membutuhkan keterangan Direktur Utama Bank Mega atau tidak.
"Tentunya kami harus melihat kebutuhannya, jika diperlukan penyidik kami akan memanggil Dirut Bank Mega,” ujarnya.
Para pelaku itu, yakni Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direksi PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.
Para tersangka dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman empat tahun penjara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen ancaman pidana enam tahun penjara dan selanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 49 Undang-Undang Perbankan tentang pegawai bank yang tidak menjalankan prosedur dan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan perbankan dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 3, serta 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman pidana 15 tahun
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar