Home »
Nusantara
» Ratusan Masa Datangi Kemendagri Minta Agusrin M Najamudin Jabat Kembali Gubernur Bengkulu
Ratusan Masa Datangi Kemendagri Minta Agusrin M Najamudin Jabat Kembali Gubernur Bengkulu
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu, telah menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Agusrin M Najamuddin, dimana majelis hakim menegaskan, bahwa Agusrin juga tidak terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai gubernur, terdakwa Agusrin tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta membebaskan Agusrin dari dakwaan primer dan sekunder.
Dengan keteputusan tersebut, maka saudara Agusrin M Najamuddin harus dikembalikan haknya sebagai Gubernur, untuk memimpin kembali Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, agar pembangunan di Bengkulu tidak macet dan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan bersama, papar
Koordinator Demo, Cupli Risman, saat memberikan keterangan PERS disela acara Demo Damai di Kantor Kementrian Dalam Negeri.
Lebih jauh Cupli Risman menegaskan, bahwa pihaknya hanya meminta agar Gubernur dapat melakukan aktifitasnya kembali sebagai Gubernur Bengkulu, karena Agusrin sudah dinyatakan tidak bersalah, berarti hak beliau juga harus dikembalikan, karena masyarakat Bengkulu menunggu beliau.
Kalau Jabatan Gubernur Kosong, maka hal tersebut akan menghambat pembangunan masyarakat Bengkulu, kita tau pak Agusrin dipilih yang kedua kali, ini menunjukkan masyarakat memang memberikan kepercayaan pada sarudara Agusrin, dan ini menunjukkan kepemimpinan beliau selama 5 tahun pertama cukup bagus dalam membangun Provinsi Bengkulu, olehsebab itu kami masyarakat Bengkulu yang ada di Jabodetabek mendesak agar saudara Agusrin M Najamuddin dapat memimpin kembali Provinsi Bengkulu, agar pembangunan masyarakat Bengkulu pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya dapat berjalan kembali, pinta Cupli dengan tegas.
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar