Home »
DPRRI
» PT Mandala Permai Lakukan Kesewenang-wenangan Pada Pejuang, Kapten (Purn) Niing Adukan Ke DPRRI
PT Mandala Permai Lakukan Kesewenang-wenangan Pada Pejuang, Kapten (Purn) Niing Adukan Ke DPRRI
Sungguh ini diluar kemanusiaan dan PT Mandala Permai sudah tidak mau lagi menghargai jasa-jasa pejuang Kemerdekaan bangsa bangsa, dimana Kapten (pur) Niing bin Sanip Cs,yang telah berpuluh-puluh tahun mengerjakan tanah garapan Negara, tiba-bita diusir PT Mandala Permai untuk kepentingan bisnis dan tanpa memberikan ganti ruti sepeserpun, atas perlakuan PT Mandala Permai tersebut, beberapa waktu lalu akirnya Kapten (Pur) Niing akhirnya meminta perlindungan dan keadilan lewat wakil rakyat, di DPRRI.
Kapten (pur) Niing bin Sanip Cs disambut Wakil Ketua Komsi II DPR RI, Taufiq Effendy, bahkan dipersilahkan menyampaikan permasalahan di ruang Sidang Komisi II DPRRI.
Dalam pertemuan tersebut, Taufiq Effendy mengaku siap mendukung Kapten (pur) Niing bin Sanip Cs dalam memperjuangkan haknya atas tanah garapan di wilayah kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Dukungan mantan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut, setelah menerima Kapten (pur) Niing bin Sanip Cs di kantornya di ruang sidang Komisi II DPR RI, Senin lalu. “Mudah-mudahan persoalan ini akan segera selesai,” ujar Taufiq Effendy, seraya menyemangati perjuangan Niing Cs.
Taufiq, berjanji dalam waktu dekat akan memanggil manajemen PT Mandara Permai (MP) ke kantor DPR RI untuk menjelaskan persoalan ini kepada anggota Dewan. “Dalam waktu dekat kita rekomendasi,” kata Taufiq Effendy kepada wartawan usai pertemuan tersebut.
Menurut, Politisi Partai Demokrat tersebut, pengarap lahan tanah milik pemerintah berhak mendapat ganti rugi, jika lahan yang digarap tersebut digunakan pihak lain. “Apalagi tanah tersebut sudah berpuluh-puluh tahun digarap pak Niing ,” tukasnya.
Dalam berita acara gelar perkara yang diadakan pada 1 Desember 2010, terungkap Niing bin Sanip selaku veteran pejuang kemerdekaan memperoleh hak garap di atas tanah obyek sengketa berdasarkan surat izin garap No. 147/AU-2/JB/78 (7 April 1978) dari Walikota Jakarta Utara.
Berdasarkan surat tersebut, Niing Cs, merasa keberatan atas penguasaan tanah secara sewenaang-wenang oleh PT MP, karena pengembang itu melakukan pengurukan dan pemagaran obyek sengketa sejak tahun 2002 sampai saat ini, tanpa memberikan ganti rugi kepada mantan perwira AD itu.
Sementara itu, kata mantan pejuang kemerdekaan itu ketika berbincang dengan PAB di gedung DPR RI, pengarap lainnya, sudah mendapat diganti rugi dari PT MP. “Kenapa saya tak mendapat ganti rugi,” katanya.
Pada dasarnya kata Kapten (pur) Niing bin Sanip, pemerintah selama ini sudah adil kepada rakyatnya.Orang yang menanam sayur kangkung saja di tanah pemerintah, mendapat ganti rugi. “Apalagi saya sudah mengarap puluhan tahun dan dikuatkan surat izin dari Walikota Jakarta Utara,” tandas Kapten (pur) Niing bin Sanip.
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar